Tampilkan postingan dengan label Paspor. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paspor. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 September 2015

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PEMBUATAN PASPOR

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga:
CARA DAN TIPS MUDAH MEMBUAT PASPOR VIA ONLINE

Minggu, 23 Agustus 2015

CARA DAN TIPS MUDAH MEMBUAT PASPOR VIA ONLINE

Mungkin masih ada dari kalian yang mengira bahwa membuat paspor itu sangat rumit dan berbelit-belit. Memang sih, dari mendengar cerita orang-orang, pembuatan paspor di Indonesia pada jaman dulu sangatlah susah dan sarat dengan yang namanya korupsi. Untungnya, itu hanyalah masa lalu kelam bangsa ini dan sekarang pihak imigrasi kita telah melakukan perombakan besar-besaran. Tapi kami juga masih sempat berpikir bahwa sekarang pun pembuatan paspor masih seperti itu, sampai akhirnya salah satu dari teman kami memberi tahu kami tentang pembuatan paspor via online. Dan hey, ternyata benar, Teman-teman! Membuat paspor online itu sangat-sangat gampang! Nah, biar kalian nggak bingung dan tahu dengan lebih jelas, di bawah ini bakal kami paparkan cara-cara membuat paspor online tersebut dengan sedetail mungkin.