Selasa, 08 September 2015

DOKUMEN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PEMBUATAN PASPOR

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
b. kartu keluarga;
c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Baca juga:
CARA DAN TIPS MUDAH MEMBUAT PASPOR VIA ONLINE

2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:
a. nama;
b. tanggal lahir;
c. tempat lahir; dan
d. nama orang tua

3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.


Untuk lebih lengkapnya, baca di www.imigrasi.go.id.



Artikel terkait:

CARA MEMESAN TIKET PESAWAT DI TRAVELOKA

CARA SELF CHECK-IN AIR ASIA MELALUI KIOSK DI BANDARA

CARA MEMESAN HOTEL DI TRAVELOKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar